Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg akan berubah total. Hanya pengguna LPG tertentu yang sudah terdata yang bisa beli, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2007 dan Perpres No.38/2019. Siapa saja yang berhak? Mulai dari rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, hingga petani sasaran.

Bagaimana cara masyarakat bisa jadi pengguna LPG 3 Kg? Caranya gampang banget! Hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan resmi. Proses pendaftaran dijamin sangat mudah, cepat, dan aman, membuat akses ke gas yang vital ini jadi lebih simpel.

Tidak hanya itu, pemerintah dan Pertamina memberikan jaminan keamanan data. Bagi yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app MyPertamina, data konsumen LPG 3 kg akan terlindungi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Yang menarik, setelah mendaftar, masyarakat tidak perlu menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina. Mereka bisa langsung melakukan pembelian LPG 3 Kg tanpa adanya hambatan. Saat ini, belum ada batasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dilakukan oleh konsumen.

Informasi lain yang penting untuk diketahui adalah, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar, namun sudah ada satu anggota keluarga yang terdaftar, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Cukup dengan minimal satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK), anggota keluarga lainnya bisa dengan mudah melakukan pembelian LPG 3 Kg.

Dengan demikian, masyarakat yang sudah terdaftar dapat dengan leluasa melakukan pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi manapun tanpa perlu repot-repot mendaftar ulang. Hanya dengan membawa KTP sebagai identitas, mereka bisa menikmati kemudahan ini.

Sumber : CNBC Indonesia