RANGKUMAN MODUL 1

KEGIATAN BELAJAR 1

1.     Dalam Kurikulum 1946, Kurikulum 1957, dan Kurikulum 1961 tidak dikenal adanya mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan melainkan dikemas dalam mata pelajaran Pengetahuan Umum di SD atau Tata Negara di SMP dan SMA

2.     Kurikulum PKN di SD, SMP, dan SMA pada tahun 1968

SD

SMP

SMA

Pendidikan kewargaan mencakup materi geografis dan sejarah Indonesia serta kewargaan negara

Mencakup sejarah Indonesia dan Tata Negara

Lebih banyak materi UUD 1945

3.     Berdasarkan Standar Isi 2006, Mata  Pelajaran PKn di SD merupakan perkembangan terbaru dari mata pelajaran yang sama dalam label yang berbeda sejak kurikulum SD 1968

4.     Dalam kurikulum SD 1975 dan kurikulum 1984 mata pelajaran PKn berubah nama menjadi Pendidikan Moral Pancasila

5.     Menurut kurikulum Dikdas 1994 mata pelajaran itu diberi nama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang mencakup konsep dan nilai Pancasila sebagai materi yang harus dipahami dan dihayati

6.     Kewargaan Negara membahas bertujuan membina dan mengembangkan anak didik agar menjadi warga negara yang baik, sedangkan kewargaegaraan adalah mecakup baik mengenai hak dan kewajiban maupun status warga negara.

7.     Tujuan dan isi PPKn SD 1994 berkenaan dengan konsep nilai moral dan norma yang terkandung dalam Pancasila UUD 1945 yang menjabarkan konsep, nilai, moral, dan norma Pancasila dan UUD 19455 secara berjenjang dan berkelanjutan

8.     Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berkakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif mandiri, dan menjadi warga negara yag demokratis  serta bertanggung jawab

9.     Pentingnya peran PKn dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan, pembanguan kemauan, dan pengembangan.

KEGIATAN BELJAR 2

1.     Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara  yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibnnya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945

2.     Secara umum PKn di SD bertujuan untuk mengembangkan kemampuan :

·       Berpikir kritis, rasional, dan kreatif

·       Berpartisipsi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dala kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dan anti korupsi

·       Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarka karakter masyarakat

·       Berinteraksi dengan bangsa-bangsa dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung

3.     Struktur kurikulum SD/MI ditempuh selama enam tahun dari Kelas I sampai Kelas VI disusun berdasar standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran

4.     Ruang Lingkup mata pelajaran PKn untuk pendidikan dasar dan menengah berdasarkan Permendiknas No.22 Tahun 2006

Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Hidup rukun dalam peredaan, Cinta lingkungan, Banga sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan NKRI, Parisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif tehadap NKRI, Keterbukaan dan jaminan keadilan

Norma, hukum dan peraturan

Tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, Norma di masyarakat, Peratura-peraturan daerah, Norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistem hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan Internasional

Hak Asasi Manusia

Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan Internasional HAM, Pemajuan, Penghormatan dan perlindungan HAM

Kebutuhan warga negara

hidup gotong royong, harga diri sebagai masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, presta si diri, persamaan kedudukan warga negara.

Konstitusi negara

Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi

Kekuasaan dan politik

Pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem
pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi

Pancasila

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, pancasila sebagai ideologi terbuka.

Globalisasi

Globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevaluasi globalisasi

           

            Materi yang ada dalam PKn terdiri dari diantaranya tentang materi nilai-nilai, norma dan peraturan hukum yang mengatur perilaku warga negara, sehingga diharapkan peserta didik dapat mengamalkan materi tersebut dalam kehidupan sehari-hari menjadi karakter pribadi yang melekat pada setiap individu peserta didik.

 

KEGIATAN BELAJAR 3

1.     Dalam setiap ilmu pendidikan PKn memiliki tuntutan pedagogis yang berupa pengalaman belajar yang diperlukan untuk mencapai tujuan pendidikan kewarganegaraan sesuai isi dan kompetensi dasar.

2.     Konsep dan nilai kewarganegaraan diajarka tidak boleh pada pikiran semata, tetapi harus terwujudkan dalam pebuatan nyata

3.     PKn menuntut terwujudkannya penglaman belajar yang bersifat utuuh memuat belajar kognitif, belajar nilai  dan sikap, dan belajar perilaku.

4.     PKn dinilai sebagai mata pelajaran yang mengusung misi pendidikan nilai dan moral, karena :

-       Materi PPKn adalah konsep-konsep nilai Pancasila dan UUD 1945

-       Tujuan akhir dari PKn adalah perwujudan nilai-nilai tersebut dalam kehhidupan sehari-hari

-       Proses pembelajarannya menuntut terlibatnya emosional, intelektual, dan sosial peserta didikdan guru. Sehingga tidak tidakhanya dipahai tetapi dihayati dan dilaksanakan

5.     PKn merupakan pembelajaran nilai dan moral Pancasila da UUD 1945 yang bertujuan untuk membentuk watak Pancasila dan UUD 1945 dalam diri peserta didik. Oleh karena itu pembentukannya harus dirancang sedemikian rupa sehingga terjadi kepaduan konsep moral, sikap moral dan perilaku moral demokrasi yan bersumber dari Pancasila dan UUD 1945. Sehingga dapat dikatakan bahwa PKn merupakan bentuk mata pelajaran yang mencerminka konsep, strategi, dan nuansa confluent eduation yang memusatkan perhatian pada pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.

 

ISTILAH SULIT

1.     Citizenship artinya Pendidikan Kewaraganeraaan

2.     Pluralistik-uniter merupakan bermacam-macam tetapi menyatu dalam pengertian Bhinneka Tunggal Ika, sifatnya

3.     Overt behavior (perilaku nyata)

Multidimensional, meliputi berbagai dimensi kehidupan (ekonomi, sosial, pendidikan,
politik, kesehatan, dan sebagainya

5.     Confluent Education, yaitu proses pendidikan yang memadukan antara pengalaman afektif dengan belajar kognitif di dalam kelas. Hal ini merupakan cara yang sangat bagus untuk melibatkan siswa secara pribadi di dalam bahan pelajaran.