Tak lagi Menjadi Ibukota, Jakarta Akan Berubah Nama

Tak lagi Menjadi Ibukota, Jakarta Akan Berubah Nama

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru-baru ini mengumumkan bahwa pemerintah berencana untuk mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari rencana pemindahan ibu kota negara ke Indonesia Timur, tepatnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan setelah hasil rapat kabinet yang membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada Selasa (12/9) lalu. Rencana pemindahan ibu kota ini sendiri berdasarkan Undang-Undang IKN yang telah disahkan, yang akan membawa perubahan signifikan terkait status dan peran Jakarta dalam konteks administratif.

"Pemindahan ibu kota negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," ujar Sri Mulyani, seperti yang dikutip dari akun Instagram resminya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan wilayah Indonesia Timur dan meratakan pembangunan di seluruh negeri. Pemindahan ibu kota diharapkan dapat mengurangi beban Jakarta yang selama ini menjadi pusat administrasi, keuangan, dan bisnis.

Perubahan status dari DKI menjadi DKJ juga menandai pergeseran fokus Jakarta dari sekadar menjadi ibu kota menuju status sebagai daerah khusus dengan karakteristik yang unik. Hal ini juga dapat memicu berbagai perubahan kebijakan dan regulasi untuk mendukung peran baru Jakarta sebagai Daerah Khusus. 

Jakarta akan dirubah sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa, dan pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. Langkah-langkah penting telah diambil, termasuk perancangan ulang batas-batas kota dan pemetaan wilayah yang tunduk pada regulasi khusus yang dikeluarkan oleh Menteri terkait.

Image : https://pin.it/2ogP57J